Bisa dikatakan, perairan sepanjang 12 mil diperoleh dari garis pangkal kepulauan Indonesia memiliki kedaulatan penuh atas wilayah laut, dasar laut, subsoil, dan udara, termasuk. 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia disebutkan bahwa, “Perairan Pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi. Internal water (perairan pedalaman), yaitu perairan pada sisi darat garis pangkal laut 4 Territorial S (laut territorial), yaitu lebar laut teritorialnya sampai suatu batas yang tidak melebihi. Di laut pedalaman ini, pemerintah Indonesia menjamin hak lintas damai kapal-kapal asing. Ilustrasi wilayah zona maritim negara. Rafi’ah Farhana Ainiyah 22009016 4. Bangunan dalam PBB P2 adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut. Ilustrasi wilayah zona maritim negara. (Pasal 5). Perairan Pedalaman. Perairan pedalaman, perairan kepualauan, dan laut teritorial berserta dasar laut dan tanah dibawahnya, serta ruang udara diatasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung dibawahnya. Dengan hidrografi, wilayah perairan akan disurvei dan kemudian dipetakan hingga didapatkan peta-peta laut (charts) yang menggambarkan unsur-unsur arus, gelombang, angin, garis/titik-titik kedalaman, alat bantu navigasi, bahaya navigasi, (lokasi & situasi) pelabuhan, dan lain sejenisnya. Pasal 2. Perairan Pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai-pantai Indonesia, termasuk ke dalamnya semua bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat dari suatu garis. 000 km2;Sedangkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten memiliki wewenang penegakan hukum bidang perikanan di perairan pedalaman, laut teritorial (4 mil dari garis pangkal kepulauan), dan perairan kepulauan (4 mil dari garis air surut). ayat 4: Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai-pantai Indonesia, termasuk kedalamannya semua, bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat dari suatu garis penutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. Kemudian hasil dari penelitian di Pulau Papua menghasilkan sebanyak 1230 garis penutup mulut sungai, 189 garis penutup teluk bertoponimi, 1023 garis penutup teluk tidak bertoponimi, dan 6 garis penutup pelabuhan. Sugeng Hari Wisudo, M. 000 km2; Luas zona ekonomi eksklusif Indonesia adalah 3. meliputi wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial, termasuk ruang udara di atasnya serta dasar Laut dan tanah di bawahnya, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Secara umum pada prinsipnya kapal penyeberangan dan kapal perairan pedalaman dengan yang kapal yang digunakan dilaut memiliki karakteristik yang sama kecuali pada bagian tertentu di mana kapal penyeberangan dilengkapi dengan sistem pintu pendarat (ramp door) untuk naik turun penumpang dan kendaraan serta pola sandar pada. continental shelf atau landas kontinen. Selain perairan pedalaman terdapat pula perairan kepulauan, yaitu perairan yang ada diantara pulau-pulau Indonesia, di perairan ini kapal asing hanya memiliki hak lewat. . Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang dikukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia. KETENTUAN-KETENTUAN UMUM. Tidak boleh diadakan penuntutan menurut ketentuan ayat 1 berkenaan dengan suatu pelepasan yang bersifat pelanggaran di dalam perairan pedalaman, laut teritorial atau zona ekonomi eksklusif dari Negara lain kecuali diminta oleh Negara itu, Negara bendera, atau oleh Negara yang dirugikan atau terancam oleh pelepasan yang bersifat pelanggaran. Luas zona ekonomi eksklusif Indonesia adalah 3. """""Mancing ikan gabus membut. Tanpa mengurangi. kasus pembajakan kapal di perairan dunia tahun 1998, 63 kasus terjadi di Asia Tenggara, dari 299 kasus pada tahun 1999 sebanyak 162 kasus di. Dalam keadaan-keadaan tetentu dapat digunakan garis pangkal yang lain, yang akan menimbulkan perairan pedalaman. Sedangkan perairan luar berupa seluruh laut wilayah Indonesia dengan batas teritorial sampai 12 mil. Kewajiban yang dimiliki oleh NKRI di ZEE UNCLOS Pasal 60 ayat 3 dan Pasal 61, adalah : 1. Pengaruh Pandemi Covid-19 dialami juga oleh angkutan laut, khususnya terhadap Kunjungan kapal di Pelabuhan, salah satunya adalah Pelabuhan Talang Duku. Alur Laut adalah alur pelayaran yang lazim digunakan untuk. Ketentuan lintas damai diberikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam BAB II Bagian 3. Hak kedaulatan tersebut(1) Penetapan batas perairan pedalaman dalam perairan kepulauan dilakukan dengan menggunakan Garis Pangkal Biasa, Garis Pangkal Lurus, dan Garis Penutup di Muara Sungai, Terusan, atau Kuala, di Teluk dan di Pelabuhan yang terdapat pada pantai pulau-pulau yang menghadap perairan kepulauan. 9 M. Kata Kunci: Hukum Laut 1958, Hukum Laut 1982, Wilayah Laut, Wawasan Nusantara. perairan pedalaman atau singgah ditempat berlabuh di tengah laut atau fasilitas pelabuhan tersebut. Yang dimaksud “perairan sungai dan danau” meliputi sungai, danau, waduk, kanal, terusan, dan rawa. Perairan tawar kebanyakan berupa perairan pedalaman. Data Rujukan Nasional kelautan merupakan data resmi Pemerintah Indonesia terkait wilayah perairan yang menjadi rujukan secara nasional. Baca juga: Kisah Kurniawan Patma, Perjuangkan Literasi bagi Anak-anak dan Mama-mama Papua. Laut teritorial adalah wilayah kedaulatan sebuah negara selain lahan pesisir dan perairan pedalaman; sedangkan untuk negara kepulauan seperti Indonesia, Jepang, dan Filipina, laut teritorial meluas ke jalur laut yang berdekatan dengan perairan kepulauan yang disebut perairan pedalaman termasuk dalam definisi kedaulatan laut teritorial. adalah mutlak dan kapal-kapal asing pun tidak mempunyai hak lewat di . 000 km2; 2. Transportasi air dalam tulisan ini adalah penggabungan antara transportasi laut dan transportasi. Kedaulatan tersebut meliputi ruang udara di atasnya dan dasar laut serta tanah di bawahnya. Hal ini berbeda dengan perairan pedalaman (lihat gambar di bawah) yg statusnya mirip dengan daratan. 22. Problematika Keamanan Maritim Indonesia. 800. 257. Pengaturan mengenai perairan Kepulauan sesuai dengan yang terdapat di wilayah Laut Teritorial, yaitu kapal semua negara mempunyai hak lintas damai “innocent passage” sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 52 UNCLOS 1982. Laut merupakan perairan lepas pantai yang meliputi permukaan, badan, dan dasar laut (Riau, 2017). tirto. 000 km2; 3. Penelitian laut yang paling terkenal dan dianggap sebagai suatu kemajuan di bidang penelitian oseanografi fisis terjadi pada Ekspedisi Senellius pada tahun 1929 hingga 1930. (3) Lintas damai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harusWilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi Pasal 7 (1) Wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi: a. 11 M. Perairan kepulauan (Archiplegic waters) termasuk kedalamannya selat yang digunakan untuk pelayaran internasional, 3. Pada prinsipnya, Negara lain tidak dapat menikmati hak lintas damai di wilayah ini. Diukur dari garis pangkal lurus kepulauan yang mengelilingi kepulauan. 000 km2; 3. Yurisdiksi tertentu pada zona tambahan. Jenis angkutan ini telah lama dikenal oleh manusia bahkan terbilang tradisional. A. Pasal 51 Perjanjian yang berlaku, hak perikanan tradisional dan kabel laut yang ada. teritorial, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman. 8 Berikut uraian mengenai tanda-tanda dari sistem pelampungan : a. Seluruh kedaulatan sebagaimana tersebut di atas terhadap wilayah laut Indonesia dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. Wilayah perairan yaitu perairan pedalaman, kepulauan dan laut territorial Wilayah yurisdiksi, yaitu wilayah di luar wilayah negara yang terdiri dari Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona Tambahan di mana Negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, jika perairan pedalaman ini terbentuk karena adanya penarikan garis pangkal lurus, maka hak lintas damai di perairan tersebut dapat dinikmati negara lain. Penetapan batas perairan pedalaman. (3)Perairan pedalaman Indonesia ialah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar sebagai yang dimaksud pada ayat (2). Perairan pedalaman meliputi sungai, danau, dataran banjir, waduk, lahan basah, dan sistem salin daratan. Air tawar mengalir terdiri dari air bergerak yang mengalir terus-menerus kea rah tertentu, termasuk. Wilayah perairan nusantara menjadi sasaran penelitian kelautan sejak dilaksanakannya Ekspedisi Challenger pada tahun 1854 hingga 1857. berlaku ke atau dari perairan pedalaman atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut atau fasilitas pelabuhan tersebut. Pasal 85a. Hasil tangkapan ini kemudian dibawa dan dijual kepada. lepas,. Sebelum berlakunya Undang-undang No. UU No. Total ekspor TCT tahun 2018 sebesar 168. Hak Lintas Damai b. Pasal tersebut selengkapnya berbunyi, “perairan pada sisi darat garis pangkal laut territorial merupakan bagian perairan pedalaman negara tersebut”. JurnalJakarta — Bertempat di Hotel Fairmont Jakarta, Pushidrosal sebagai wakil TNI AL dalam keanggotaan Tim Teknis Tim Teknis penyusunan identifikasi perairan pedalaman Indonesia yang terdiri dari Pushidrosal, BIG, KKP, DJ Hubla dgn supervisi dari Kemenko Marinves yg telah Bekerja semenjak tahun 2019. 1) Perairan Pedalaman (Internal Wa-ters) Perairan pedalaman adalah perairan yang berada pada sisi darat (dalam) garis pangkal. Berbeda dengan Konvensi Jenewa 1958 tentang Laut Lepas yang menetapkan Laut Lepas dimulai dari batas terluar Laut Teritorial, Konvensi ini menetapkan bahwa Laut Lepas tidak mencakup Zona Ekonorni Eksklusif, laut teritorial perairan pedalaman dan. perairan pedalaman; b. Perairan Pedalaman dan Hukum Nasional Indonesia. hidrologi, dan geologi pada ekosistem perairan pedalaman. Angkutan yang berkembang saat ini lebih banyak angkutan penumpang dan barang bawaan penumpang ataupun untuk dagang. wilayah ini tanpa izin dari negara pantai. Pelabuhan pedalaman; Pranala luar. melintasi laut tersebut tanpa memasuki perairan pedalaman atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut atau fasilitas pelabuhan di luar perairan pedalaman; atau b. 12. 15 16) Dengan demikian, perairan pedalaman dari suatu negara kepulauan akan merupakan perairan yang terletak disebelah dalam. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar merupakan laut pedalaman. Di perairan pedalaman tidak ada hak lintas damai. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 43 Tahun 2008 wilayah NKRI adalah kesatuan dari wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang dikandung. ke perairan Pemangkat. Prp tahun 1960 merupakan laut wilayah atau laut bebas. 110. Choky Demang. Berdasarkan 2 (dua) ketentuan tentang WPPNRI tersebut terdapat perbedaan wilayah yang meliputinya, dimana Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18/Permen-KP/2014 menyebutkanCATATAN: Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2008. 4. PM. *Amelia Fatimah - Strategi Pertahanan Laut, Fakultas Strategi Pertahanan, Universitas Pertahanan RI, Jl. Ketentuan mengenai penetapan batas Perairan Pedalaman tersebut di dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia tidak terdapat suatu ketentuan untuk diatur lebih lanjut, namun demi kepastian hukum mengenai penetapan batas Perairan Pedalaman dalam Perairan Kepulauan perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri. Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia terdiri dari Laut Territorial dan Perairan Pedalaman. perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut territorial, sedangkan untuk zona tambahan, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen, negara memiliki hak-hak eksklusif, misalnya hak memanfaatkan sumberdaya alam yang ada di zona tersebut. Perairan pedalaman ini dibagi pula atas laut pedalaman dan perairan daratan. Tetapi pasal 3 Undang-undang No. Penerapan pengelolaan ini diatur berdasarkan Permen-KP No. 68 Bagi suatu negara kepulauan berlaku ketentuan khusus yaitu perairan pedalaman dapat ditetapkan dengan menarik suatu garis penutup pada. Bila seseorang atas namanya sendiri atau firmanya dan dengan mendapat upah atau provisi tertentu, atas order dan atas beban. Kawasan dasar laut internasional. Bahwa yang dimaksud dengan perairan Indonesia adalah seluruh perairann yang berada di bawah kedaulatan Republik Indonesia. Pada Perairan Pedalaman ini, Negara pantai mempunyai kedaulatan penuh atasnya. Mengelola data hidrografi untuk perairan pedalaman (inland waters) II. Bagi negara kepulauan berlaku suatu ketentuan khusus bahwa perairan pedalaman dapat ditetapkan dengan menarik suatu garis penutup pada mulut sungai, teluk dan pelabuhan yang berada pada perairan kepulauannya. 000 km2; 6. yang lebih kecil dari kapal-kapal yang beroperasi dilaut bebas, hal ini dikarenakan perairan pedalaman atau sungai tidak. Jadi sudah jelas bahwa perairan Selat Malaka ini yang terletak di antara pulau Sumatera dan Semenanjung Malaya memiliki pelanggaran – pelanggaran yang terjadi di wilayah tersebut. Sesuai dengan ketentuan Konvensi dan UU Perairan Indonesia ini, maka perairan Indonesia meliputi laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman. Adapun wilayah perairan Indonesia berdasarkan UU No. “Saya memang dari kampung, tapi disiplin dan kerja keras. Hingga tahun 2016 sudah dikembangkan 17. 000 km2; 3) Luas zona tambahan Indonesia adalah 270. Dinamika perubahan hidrosfer terbagi menjadi tiga, salah satunya adalah perairan laut. yang ada di atas permukaan laut pada waktu air surut. Di dalam perairan kepulauannya, Negara kepulauan dapat menarik garis-garis penutup untuk keperluan penetapan batas perairan pedalaman, sesuai dengan ketentuan pasal 9, 10 dan 11. Pasal 17 Konvensi Hukum Laut PBB 1982 yang isi, jiwa, dan semangatnya dengan Pasal 14. Dua pengertian menurut UNCLOS ini telah diadaptasi oleh Pemerintah Indonesia kedalam undang-undang dan Peraturan Pemerintah. contiguous zone atau zona tambahan. Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. 800. Baca juga: Permasalahan yang Terjadi di Laut Indonesia. Pelabuhan perairan pedalaman adalah pelabuhan yang berada diperairan pedalaman sungai besar yang bisa dilayari, kanal/anjir ataupun di danau. Wilayah Perairan Indonesia Dr. Perairan Pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang tertetak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai-pantai Indonesia, termasuk ke dalamnya semua bagian. Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai-pantai Indonesia, termasuk kedalamannya semua, bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat dari suatu garis penutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yaitu Di dalam perairan kepulauan, untuk penetapan batas perairan pedalaman, Pemerintah Indonesia dapat menarik garis-garis. Sedangkan dalam pasal 3 (4) UU No. RETRIBUSI JASA FASILITAS SUNGAI DI PERAIRAN PEDALAMAN. Meski begitu tentu kapal itu juga harus mengikuti aturan yang ada. Tetapi pasal 3 Undang-undang No. Kedaulatan NKRI meliputi wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya. wilayah perairan Indonesia ke arah laut lepas telah didaftarkan ke Perserikatan Bangsa Bangsa. Ancaman terbanyak di sekitar Bengawan Solo meliputi bencana alam, perusakan lingkungan, dan konflik sosial. KOMPAS. laut territorial ataupun perairan pedalaman suatu negara kepulauan harus mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku sebagaimana diatur dalam konvensi hukum laut internasional yang merupakan kesepakatan bersama berbagai negara-negara. Ilmu yang mempelajari kelautan disebut dengan oseanografi. 8. 2. 43 tahun 2008, yang dimaksud dengan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah dibawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk. Perairan pedalaman adalah bagian dalam dari garis pangkal pengukuran laut teritorial dan pengukuran zona maritim lain dari negara tersebut. Wilayah ini adalah perairan pada sisi darat garis pangkal laut teritorial. 4/Prp Tahun 1960 ini merupakan laut pedalaman yang dahulu, selanjutnya dinamakan perairan daratan atau coastal waters. Kedaulatan berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UNCLOS berlaku di wilayah daratan, perairan pedalaman (internal waters), perairan kepulauan (archipelagic waters) dalam hal negara kepulauan, sampai pada laut teritorial yaitu sejauh 12 nautical mile dari garis dasar. zona tambahan; - 7 - b. Adapun wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya. TEMPO. WPPNRI 716 berbatasan. Perairan Pedalaman, (4) Zona Tambahan, (5) Zona Ekonomi Eksklusif, dan (6) Landas Kontinen. Wilayah Perairan Wilayah Perairan terdiri atas: a) Perairan pedalaman Perairan pedalaman adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah pantai-pantai Indonesia, termasuk kedalamnya semua bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat dari suatu garis penutup. Sedangkan yang dimaksud bumi pada pengenaan pajak tersebut adalah adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota. Sedangkan dalam pasal 3 (4) UU No. Kedaulatan atas ruang udara meliputi ruang udara yang terletak di atas permukaan wilayah daratan dan yang terletak di atas wilayah perairan suatu negara. berlaku ke atau dari perairan pedalaman atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut atau fasilitas pelabuhan tersebut. Negara Indonesia dapat menerapkan . FOTO/Istockphoto. Karakteristik wilayah Indonesia yang berupa lautan, perairan dan daratan terpilah menjadi beberapa kategori. 4 Prp tahun 1960 menjamin hak lalu lintas laut damai ini diperairan pedalaman Indonesia dengan tidak membedakan lebih lanjut antara perairan pedalaman yang dahulu (yaitu perairan pedalaman sebelum berlakunya Undang- Intinya mereka boleh lewat tanpa harus minta izin terlebih dahulu dan tidak perlu memberikan kompensasi apapun. Lt. , 2013). b. 1). Pasal 50 Penetapan batas perairan pedalaman. Luas laut teritorial Indonesia adalah 290. adalah Perairan Pedalaman dan perairan yang terletak pada sisi luar Garis Penutup Teluk tersebut adalah Laut Teritorial. Menurut UNCLOS 1982, Indonesia harus membuat peta garis batas, yang memuat koordinat garis dasar sebagai titik ditariknya garis pangkal kepulauan Indonesia,. Pasal tersebut selengkapnya berbu nyi, “perairan pada sisi darat garis pangkal laut territorial merupakan bagian perairan. Sebagaimana kita ketahui, laut pedalaman iniDalam UNCLOS 1982, hak Indonesia atas perairan dan lautnya dibagi menjadi 2 kategori besar. Hal yang menggangu di perairan tropis adalah tanaman seperti eceng gondok (Eichhornia crassipes), terutama pada perairan yang kecepatan arusnya rendah, tanaman semak dipinggir alur. Ketentuan tersebut telah diundangkan dengan UU No 6/1996 tentang Perairan Indonesia untuk menggantikan UU Prp No 4/1960 sebagai implementasi UNCLOS 1982 dalam hukum nasional kita. high seas atau laut lepas. Periksa gaji Anda - 2023 - Pekerja Perikanan Tangkap Di Perairan Umum dan Pesisir - Pekerja perikanan di perairan pantai dan pedalaman, bekerja sendiri atau sebagai anggota anak kapal nelayan, menangkap ikan atau mengumpulkan berbagai jenis kehidupan air di perairan pantai dan pedalaman, untuk dijual atau dikirim secara teratur ke pedagangn. 000 km2; 4) Luas zona ekonomi eksklusif Indonesia. perairan : pedalaman (sungai, terusan, danau, rawa, tambak, dll) laut (teluk, selat, lautan/samudra) batas : 200 mil (ZEE) - tubuh bumi Bangunan : “Konstruksi teknik yang ditanamkan atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan di wilayah RI”. 800. 1. Sedangkan perairan pedalaman Indonesia dimaksudkan sebagai semua perairan yang terletak pada bagian sisi darat dari laut teritorial, termasuk sungai-sungai, terusan-terusan, danau-danau, dan rawa-rawa. 110. Parthiana menyatakan bahwa perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan pada sisi dalam garis pangkal normal. archipelagic waters atau perairan kepulauan. yurisdiksinya terhadap pelaku pembajakan kapal apabila kapal Indonesia berlayar dilaut . Untuk mengendalikan dan mengatur lalu lintas pelayaran pedalaman dibutuhkan penggunaan rambu perairan pedalaman. , hlm. Kecuali sebagaimana diatur dalam bab IV, perairan pada sisi darat garis pangkal laut teritorial merupakan bagian perairan pedalaman Negara tersebut. Artinya, batas laut teritorial pada arah ke darat merupakan batas terluar dari perairan pedalaman suatu. Perairan lebar atau danau yang tidak dipengaruhi oleh pasang surut, angkutan dengan kapal khusus sungai, tongkang selalui pintu/lock, masih bisa digunakan untuk angkutan peti kemas. 12. Deklarasi ini kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang Nomor 4/PRP tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. laut teritorial. termasuk wilayah perairan yang meliputi perairan pedalaman, laut teritorial, zona tambahan, zona.